JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri motor berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap polisi di Jalan Cendrawasih, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, para pelaku sudah empat kali melancarkan aksinya tersebut.
"Dari keterangan yang kami gali, ada sekitar empat kali (pencurian motor). Namun, kami tetap melakukan penggalian informasi terhadap pelaku," ujar Hasoloan dalam konferensi pers di Mapolsek Cengkareng, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Tak Bisa Diam Usai Aniaya D, Mirip Petinju Lagi Bertanding
Penangkapan G dan GE bermula ketika pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminum kopi.
Rupanya, pelaku sudah mengincar sepeda motor milik korban berinisial S (49).
"Ketika melihat situasi cukup aman mereka beraksi. Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup, dibantu warga berhasil mengamankan pelaku," papar Hasoloan.
Para pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol lubang kunci motor. Selain itu, modus operandi pelaku yakni memodifikasi kunci untuk merusak lubang kunci sehingga bisa menggondol sepeda motor korban.
Motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah.
Baca juga: Ketua RT Gembar-gembor soal Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Malah Sanggah Tuduhan Itu
"Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kami dalami," jelas dia.
Hasoloan menuturkan, penyidik kini telah menyita dua sepeda motor matik dari tangan G dan GE.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
"Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ucap Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.