JAKARTA, KOMPAS.com - Rudi Setiawan dan Natalia Puspita Sari mengungkapkan, tiga pelaku penganiayaan berat D (17), yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan AG (15), sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalannya saat diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Rudi dan Natalia merupakan orangtua dari teman D, yakni R. Kediaman mereka di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan D.
Rudi dan Natalia pun memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan berat D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Yang saya lihat dengan mata kepala saya sendiri adalah anak pelaku (AG) dan pelaku (Mario Dandy) itu bisa-bisanya bermesra-mesraan dengan wajah semringah, bukan wajah penyesalan," ujar Natalia di hadapan majelis hakim.
"Lalu Shane 'genjrang-genjreng' (gitar). Bukan memetik ya, tapi benar-benar 'genjrang-genjreng' dengan ekspresi tanpa ada perasaan (menyesal)," lanjut dia.
Baca juga: Shane Lukas sempat coba Kabur dari TKP, Alasannya Kembalikan Rubicon
Momen tersebut dilihat dengan terang benderang oleh Natalia bersama sang suami saat menjalani pemeriksaan BAP di Polsek Pesanggrahan, usai penganiayaan D terjadi.
Ruang tempat pemeriksaan Natalia dan Rudi dengan ruangan tempat Mario, AG, dan Shane saat itu hanya dibatasi kaca. Oleh sebab itu aktivitas mereka terlihat jelas.
Salah seorang kuasa hukum Mario sempat bertanya kembali ke Natalia, siapa yang memainkan gitar itu. Natalia kemudian memastikan, yang memainkan gitar itu adalah Shane.
Hanya saja, Natalia tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyuruh Shane memainkan gitar, apakah Mario atau hal itu adalah inisiatif Shane sendiri.
"Saya enggak dengar pembicaraan (Mario-Shane-AG)," lanjut Natalia.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...
Natalia melanjutkan, ia tidak habis pikir mengapa Mario, AG, dan Shane sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan usai 'menghabisi' seseorang.
"Gini deh, dia kan tahu saya ini orangtua dari temannya yang mereka siksa, terus mereka enggak menunjukkan empati, 'eh ada orangtua teman itu, lu jangan kelihatan happy dong jangan kelihatan nyanyi-nyanyi dong', kan harusnya begitu," ujar Natalia.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ayah D Sekakmat Tim Penasihat Hukum Shane Lukas di PN Jaksel
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.