JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Rudy Setiawan, warga di Perumahan Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, mengungkapkan kondisi D (17) usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Rudy menyebut, teman anaknya itu dalam kondisi memprihatinkan.
Meski tampak tidak sadarkan diri, namun korban bukan dalam kondisi pingsan.
"Saya lihat itu di lokasi, D bukan pingsan, karena matanya terlihat terbuka sedikit," ucap Rudy seusai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Bantah Tak Tolong D, Sempat Tawarkan untuk Bawa Korban ke RS
Momen korban yang tampak tidak sadarkan diri itu disebut Rudy sebagai momen mengerikan.
Sebab, saat D dievakuasi menggunakan mobilnya, kaki korban sudah keras dan mengencang.
"Saya sendiri sudah sugesti, ngomong sama D mengucapkan bahwa 'jangan kemana-mana, sama om. Om temenin, jangan khawatir. Om temenin, om bantu sampai kapan pun'," ucap Rudy menirukan kalimat saat dirinya mengevakuasi D.
"Kakinya kejang, sekejang-kejangnya. Jadi, saya pijat, saya ngomong begitu, dia agak melemas," sambung dia.
Rudy mengungkapkan, kondisi fisik korban juga tak kalah mengkhawatirkan.
Akibat dipukuli oleh Mario, bibir atas D mengalami bengkak hingga menyentuh ke hidung.
"Wah saya seperti mimpi buruk sekali. Jadi, saya khawatir sekali dengan semuanya. Saya pikir bahwa D enggak layak diperlakukan seperti itu," tutur dia.
Baca juga: Dipergoki Warga Saat Aniaya D, Mario Dandy: Saya Cuma Pukul Dua Kali
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Polisi Dapatkan Bukti Digital Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.