DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/6/2023).
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.
"Menuntut maksimal (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati," ucap JPU Alfa Dera saat sidang.
Baca juga: Nyabu Sebelum Bantai Anak-Istri di Depok, Rizky Noviyandi Buang Sisa Sabu di Area Masjid
Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan.
Setelah berdiskusi kurang dari lima menit, Rizky pun memutuskan membuat nota pembelaan dalam bentuk tertulis.
"Pengajuannya (pledoi) tertulis," ucap kuasa hukum Rizky.
Ketua majelis hakim kemudian meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023.
"Dilanjut 26 Juni (2023), harus siap nanti pembelaannya (Rizky)," kata ketua majelis hakim.
Bantai anak dan istri
Selain membunuh KPC, Rizky juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI.
Kejadian ini berlangsung di kediaman Rizky di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan terakhir, kami mendapatkan motif baru, di mana pelaku pertama kali cekcoknya terkait masalah pelunasan utang yang ditanyakan oleh istrinya di salah satu bank," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...
Setelah cekcok, Rizky keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Sepulang dari masjid, Rizky melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.
"Selesai shalat subuh, (Rizky) kembali ke rumah dan melihat istrinya sedang berkemas dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah," ujar Yogen.
Amarah Rizky kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya dengan bertubi-tubi.
KPC mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan NI kritis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.