DEPOK, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan putri kandung yang bernama KPC (11), hendak menyampaikan pleidoi alias nota pembelaannya secara tertulis.
Hal ini terungkap saat agenda sidang pembacaan tuntutan kepada Rizky oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU Alfa Dera semula menyebutkan, karena perbuatannya, Rizky dituntut hukuman mati.
Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," kata Dera, saat sidang.
Kemudian, ketua majelis hakim Ahmad Adib meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang bernama Bambang apakah akan menyampaikan pleidoi.
Setelah berdiskusi kurang dari lima menit, Rizky pun memutuskan membuat nota pembelaan dalam bentuk tertulis.
"Pengajuannya (pledoi) tertulis," ucap Bambang.
Ahmad Adib kemudian meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023.
"Dilanjut 26 Juni (2023), harus siap nanti pembelaannya (Rizky)," kata Ahmad Adib.
Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati
Selain membunuh KPC, Rizky juga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NI.
Kejadian ini berlangsung di kediaman Rizky di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.
Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.
"Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun," kata Yogen.
Baca juga: Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saksi baru menolong korban usai pelaku sudah tak berada di dalam rumah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.