JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono meminta Burhanudin, petugas keamanan Kompleks Perumahan Grand Permata, untuk tidak tegang dalam memberi kesaksian pada sidang.
Adapun Burhanudin merupakan satu dari lima saksi yang diperiksa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023).
Pengamatan Kompas.com, momen ini bermula saat Hakim bertanya kepada soal kondisi korban D.
"Apa yang saudara lihat?" kata hakim kepada Burhanudin.
Baca juga: 5 Sekuriti di TKP Mario Dandy Aniaya D Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Hari Ini
Burhanudin kemudian menjawab bahwa korban sudah berdarah dari hidung dan mulut korban.
Hakim kemudian juga menanyakan apakah Burhanudin bingung melihat situasi saat D tergeletak.
Burhanudin mencoba untuk menjawab pertanyaan Hakim. Namun, dia justru terlihat gugup.
"Ee.. Saya langsung ini.. Eee.. Apa," kata Burhanudin dengan terbata-bata.
Melihat Burhanudin yang bingung, Hakim kemudian tersenyum dan mengatakan agar saksi rileks.
"Tarik napas saja," kata Hakim.
"Takut darah," ujar Burhanudin langsung menimpali anjuran Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Usai Sidang, Ayah D: Banyak yang Nyangka Dia Sudah Gila dan Stres, Enggak!
"Badannya besar tapi memang ada beberapa orang tertentu yang seperti itu," ucap Hakim.
Setelah momen itu, Hakim kembali melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Burhanudin.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.