JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda asal Sunter berinisial JIR (18) yang memukul polisi lalu lintas di simpang Plumpang, Jakarta Utara, terancam pidana lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, dalam kasus pemukulan ini, pihaknya menjerat JIR dengan Pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Inverson saat ditemuu di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Tolak Ditilang, Pemuda Pukul Polantas di Simpang Plumpang Jakut
Adapun JIR yang merupakan seorang pelajar dan warga Sunter itu memukul Bripka Rinaldi Yusman karena tak terima ditilang.
Iverson mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (15/6/2023) pukul 07.20 WIB.
"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," kata Iverson.
"Pelaku adalah seorang pemuda asal Jakarta Utara juga, statusnya pelajar," imbuh lanjutnya.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku, Tujuan Polisi Bukan Menjaring Sebanyak Mungkin
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman.
"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.
Pelaku tidak diterima dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.
"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.
Baca juga: Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi
JIR awalnya sempat berupaya memukul korban menggunakan helmnya, tetapi tidak kena. Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.
Saat ini, petugas Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Iverson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.