Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bakal Jadi TKI Ilegal, Ribuan WNI Ditunda Keberangkatannya ke Luar Negeri sejak Awal 2023

Kompas.com - 16/06/2023, 13:11 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan keberangkatan terjadi sepanjang periode 1 Januari-15 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, keberangkatan ditunda karena sebagian besar WNI itu diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

"Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur," kata Tito dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Tito mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI nonprosedural sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang pemberian dokumen perjalanan republik Indonesia dan keluar wilayah negara republik Indonesia bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri sesuai kebijakan negara tujuan penempatan.

Penundaan keberangkatan 2.352 diduga PMI ilegal itu juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tito merinci, pada Januari 2023, ada 217 penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri. Kemudian, Februari 2023 ada 420 penundaan, Maret 2023 ada 537 penundaan, April 2023 ada 319 penundaan, Mei 2023 ada 655 penundaan dan Juni 2023 ada 338 penundaan.

Baca juga: Gagalnya Penyelundupan 22 Pekerja Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Saat Hendak Berangkatkan Korban

Pada proses keberangkatan penumpang di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perjalanan, wawancara, pemindaian paspor hingga memeriksa penumpang yang hendak ke luar negeri itu masuk ke dalam daftar cegah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com