JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah berinisial NHR (9) yang dilakukan tetangganya S alias UH (65) jalan di tempat.
Padahal UH sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret 2023. Orangtua korban juga sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur sejak tiga bulan lalu.
Namun, hingga kini UH masih menghirup udara bebas. Bahkan, pelaku yang diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 disebut sudah pindah rumah.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berujar, Polres Metro Jakarta Timur sebaiknya menyerahkan penanganan kasus ke Kepolisian Daerah (Poda) Metro Jaya jika tak mampu menanganinya.
"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas Edwin, Jumat (16/6/2023).
Edwin menilai, lambannya laporan diproses dan pelaku yang tidak kunjung ditangkap menunjukkan bahwa sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah.
Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.
Baca juga: KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
"Seharusnya sudah bisa diambil tindakan. Kalau dilaporkan dari Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.
Lambannya penanganan kasus ini, kata dia, bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," tegas Edwin.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak segera menangkap UH.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Ibu Korban Malah Disuruh Sabar
Pasalnya, kata Jasra, Kepolisian sudah gelar perkara dan menyatakan peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
"Artinya sudah sepatutnya pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat karena sudah mengakui perbuatannya," sambungnya.
Jasra mengatakan, UH harus segera ditangkap untuk kelancaran proses penanganan kasus pemerkosaan NHR. Demi pembuktian unsur pidana, polisi harus segera segera menangkap pelaku.
Mengenai pelaku yang saat ini sudah pindah rumah, Jasra mengatakan bahwa hal itu dapat memengaruhi proses penangkapan nantinya.