JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap UH (68), pria lanjut usia yang memerkosa anak di bawah umur berusia NHR (9).
Kasus pemerkosaan ini sejatinya sudah dilaporkan keluarga korban sejak 7 Maret 2023 lalu.
Namun, polisi baru meringkus pelaku pada Kamis (15/6/2023) setelah kasus ini ramai diberitakan di media.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), polisi harusnya bisa dengan cepat menangkap pelaku karena pelaku sudah mengakui perbuatannya sejak sebelum dilaporkan.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Pengakuan itu dibuat UH saat dipertemukan dengan keluarga NHR pada 6 Maret 2023.
“Seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (16/6/2023).
Menurut Edwin, lambannya kasus ini diproses menunjukkan sensibilitas penyidik yang rendah terhadap perkara pemerkosaan anak.
Dilaporkan sebelumnya, UH diduga telah memerkosa korban berkali-kali sepanjang 2021 hingga 2023.
Pemerkosaan terjadi di rumah dan juga gudang milik UK di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap pada Maret 2023 ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dirinya pernah diperkosa UH.
Teman korban kemudian melaporkan hal ini ke keluarga korban.
Korban diiming-imingi uang jajan setiap pelaku hendak beraksi.
Karena lambannya proses penyelidikan, pelaku bahkan sempat pindah rumah dan menghirup udara segar.
Belakangan setelah kasus ini viral, polisi baru menangkap pelaku.
Baca juga: Dorong Pemulihan Trauma Bocah yang Diperkosa di Cipayung, LPSK: Lukanya Melekat Seumur Hidup
Polisi berdalih baru menangkap pelaku karena mengedepankan kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Jumat.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.