Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 3 Bulan Jalan di Tempat, Polisi Ringkus Lansia yang Perkosa Anak di Cipayung Usai Kasus Viral

Kompas.com - 16/06/2023, 17:46 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap UH (68), pria lanjut usia yang memerkosa anak di bawah umur berusia NHR (9).

Kasus pemerkosaan ini sejatinya sudah dilaporkan keluarga korban sejak 7 Maret 2023 lalu.

Namun, polisi baru meringkus pelaku pada Kamis (15/6/2023) setelah kasus ini ramai diberitakan di media.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), polisi harusnya bisa dengan cepat menangkap pelaku karena pelaku sudah mengakui perbuatannya sejak sebelum dilaporkan.

Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung

Pengakuan itu dibuat UH saat dipertemukan dengan keluarga NHR pada 6 Maret 2023.

“Seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (16/6/2023).

Menurut Edwin, lambannya kasus ini diproses menunjukkan sensibilitas penyidik yang rendah terhadap perkara pemerkosaan anak.

Diperkosa berulang kali

Dilaporkan sebelumnya, UH diduga telah memerkosa korban berkali-kali sepanjang 2021 hingga 2023.

Pemerkosaan terjadi di rumah dan juga gudang milik UK di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Cipayung Usai Kasusnya Viral, Polisi: Kami Hati-Hati untuk Lindungi Hak Korban

Kasus ini terungkap pada Maret 2023 ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dirinya pernah diperkosa UH.

Teman korban kemudian melaporkan hal ini ke keluarga korban.

Korban diiming-imingi uang jajan setiap pelaku hendak beraksi.

Karena lambannya proses penyelidikan, pelaku bahkan sempat pindah rumah dan menghirup udara segar.

Belakangan setelah kasus ini viral, polisi baru menangkap pelaku.

Baca juga: Dorong Pemulihan Trauma Bocah yang Diperkosa di Cipayung, LPSK: Lukanya Melekat Seumur Hidup

Tanggapan polisi

Polisi berdalih baru menangkap pelaku karena mengedepankan kehati-hatian.

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Jumat.

Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.

Pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com