JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengingatkan penyidik kepolisian agar tak lamban menangani kasus kekerasan seksual pada anak.
Hal ini Benny sampaikan berkaitan dengan penangkapan S alias UH (65) yang telah memperkosa bocah berinisial NHR (9) yang baru dilakukan tiga bulan setelah pelaku mengaku.
"Penanganan kasus seperti ini perlu segera karena perlu penanganan dan perlindungan terhadap korban," ungkap Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Baru Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung meski Pelaku Sudah Mengaku
Terlebih, kata Benny, orangtua korban tentunya ingin agar tersangka segera ditangkap bila memang sudah diketahui. Apalagi, UH sudah mengaku sejak awal.
UH (68) akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ibu korban berinisial F sejak 7 Maret lalu.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.
"Dalam hal ini, penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) perlu meningkatkan ke penyidikan bila buktinya sudah cukup dan menangkap tersangkanya," tutur Benny.
Soal polisi yang disebut bungkam dalam kasus ini, Benny menduga banyak kemungkinan. Bisa jadi, kata dia, penyidik sedang kerja keras atau tidak mau tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Menurut kami sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," ujar Benny.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023. Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR. Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.
Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga melapor ke polisi pada hari yang sama. Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.
Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap. Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.
Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan pada Keluarga Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung
Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah. Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.