JAKARTA, KOMPAS.com - Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap A alias UH (65) yang memperkosa anak berisial NHR (9) di Cipayung, Jakarta Timur.
UH (68) akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh ibu korban berinisial F sejak 7 Maret lalu.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengaku telah meminta klarifikasi kepolisian terkait tudingan tersebut.
Menurut Benny, saat ini laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Korban atau keluarganya sudah semakin berani melapor.
Namun, kata dia, rentang waktu antara waktu kejadian dengan laporan biasanya dibuat ada jeda waktu yang cukup lama. Apalagi korban baru berani memberitahu orang tuanya atau mengeluh karena sakit.
"Kasus seperti ini memang minim saksi sehingga penyidik perlu kerja keras untuk membuktikan termasuk dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI)," ucap Benny kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Soal polisi yang disebut bungkam dalam kasus ini, Benny menduga banyak kemungkinan. Bisa jadi, kata dia, penyidik sedang kerja keras atau tidak mau tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
"Menurut kami sebaiknya progres penyidikan selalu diinfokan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi," ujar Benny.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Ibu Korban Pemerkosaan di Cipayung
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023. Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR. Keluarga langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik UH.
Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga melapor ke polisi pada hari yang sama. Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.
Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap. Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.
Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah. Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.
"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Kan sudah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," katanya.