JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan pria lanjut usia yang memerkosa anak berinisial NHR (9) baru ditangkap setelah viral.
Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu. Padahal pelaku sudah sejak awal mengakui perbuatannya.
Menurut Fickar, kebiasaan polisi yang memproses pelanggaran hukum dengan mengandalkan atau menunggu viral di media sosial adalah kebijakan yang tidak baik.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
"Karena tugas kepolisian sebagai penegak hukum itu dimulai sejak diterimanya laporan atas kejahatan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Seharusnya, kata Fickar, dalam konteks tugas pelayanan masyarakat dan penjaga ketertiban umum, polisi lebih peka dalam mengantisipasi terjadinya ketidaktertiban dalam masyarakat atas reaksi proses yang lamban.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian bagi kepolisian agar tidak menurunkan kepercayaan publik," ucap Fickar.
Pemerkosa anak di Cipayung berinisial S alias UH (68) ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kepolisian juga langsung memeriksa sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pelaku UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.