Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung Bisa Dianggap Pembunuhan Berecana kalau...

Kompas.com - 17/06/2023, 08:46 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil bernisial OD (26) disebut hanya dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas usai menabrak pengendara motor MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur.

Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) pukul 08.45 WIB. Polisi sempat mengatakan mengatakan, korban dan pelaku adu mulut sebelum insiden itu terjadi.

Keluarga MBP kaget lantaran apa yang terjadi bertolak belakang dengan keterangan polisi sebelumnya. Tabrakan yang merenggut nyawa MBP dinilai bukan kecelakaan biasa.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pemotor yang Tewas Dilindas Patah Tulang Rusuk hingga Tembus ke Paru-paru | Penabrak Pemotor di Cakung Berniat Hentikan Korban

Tiga level pembunuhan

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan insiden ini secara sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident).

Namun, kata Reza, apa yang terjadi antara MBP dan OD bisa lebih dari kecelakaan apabila OD terbukti sengaja menabrak MBP.

"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," ujar Reza dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Menurut Reza, homicide sendiri dibagi dalam tiga level. Pada level pertama, pelaku semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku tak terpikirkan dampak perbuatannya itu. Bisa jadi, Reza menjelaskan, kendaraan si OD sampai melindas MBP karena mobil melaju sangat kencang.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor di Cakung Dijerat Pasal Lalu Lintas, Keluarga Korban Kaget

"Sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika. Ini diistilahkan sebagai first degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutur Reza.

Pada level kedua, pelaku bisa dikategorikan pembunuhan apabila sebelum menabrak korban, pelaku sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan MBP dan OD tidak mengurungkan tindakannya.

Pada level ketiga, OD bisa dikatakan telah melakukan pembunuhan berencana kalau sekian waktu sebelumnya, ia sudah berniat ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya.

"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya," ucap Reza.

Dalam situasi road rage, kata Reza, penabrak bisa menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya.

Baca juga: Pemotor yang Tewas Ditabrak di Cakung Dimakamkan, Ibu Korban Merasa Masih Ada yang Mengganjal

"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata Reza.

Pengujian tiga tahap

Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, otoritas penegakan hukum akan mengujinya lewat tiga tahap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com