JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil bernisial OD (26) disebut hanya dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas usai menabrak pengendara motor MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) pukul 08.45 WIB. Polisi sempat mengatakan mengatakan, korban dan pelaku adu mulut sebelum insiden itu terjadi.
Keluarga MBP kaget lantaran apa yang terjadi bertolak belakang dengan keterangan polisi sebelumnya. Tabrakan yang merenggut nyawa MBP dinilai bukan kecelakaan biasa.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan insiden ini secara sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident).
Namun, kata Reza, apa yang terjadi antara MBP dan OD bisa lebih dari kecelakaan apabila OD terbukti sengaja menabrak MBP.
"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," ujar Reza dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Menurut Reza, homicide sendiri dibagi dalam tiga level. Pada level pertama, pelaku semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku tak terpikirkan dampak perbuatannya itu. Bisa jadi, Reza menjelaskan, kendaraan si OD sampai melindas MBP karena mobil melaju sangat kencang.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor di Cakung Dijerat Pasal Lalu Lintas, Keluarga Korban Kaget
"Sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika. Ini diistilahkan sebagai first degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutur Reza.
Pada level kedua, pelaku bisa dikategorikan pembunuhan apabila sebelum menabrak korban, pelaku sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan MBP dan OD tidak mengurungkan tindakannya.
Pada level ketiga, OD bisa dikatakan telah melakukan pembunuhan berencana kalau sekian waktu sebelumnya, ia sudah berniat ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya.
"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya," ucap Reza.
Dalam situasi road rage, kata Reza, penabrak bisa menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya.
Baca juga: Pemotor yang Tewas Ditabrak di Cakung Dimakamkan, Ibu Korban Merasa Masih Ada yang Mengganjal
"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata Reza.
Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, otoritas penegakan hukum akan mengujinya lewat tiga tahap.