JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan penyebab kematian seseorang itu terdiri kategori, yaitu natural (alami), accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan homicide (tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain).
Dalam kasus pengemudi mobil bernisial OD (26) yang menabrak pengendara motor berinisial MBP (33) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, pelaku bisa diringankan bahkan bebas dari jerat pidana.
Hal ini bisa terjadi apabila OD bisa membuktikan ia hanya melakukan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi dalam situasi road rage atau amarah di jalan raya.
"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata ujar Reza dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, Reza mengatakan otoritas penegakan hukum harus mengujinya lewat beberapa tahap.
Menurut Reza, aparat akan melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik dan meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.
Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya atau sebatas apa yang ia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan," ungkap Reza.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor di Cakung Dijerat Pasal Lalu Lintas, Keluarga Korban Kaget
Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Pada tahap sebelumnya, polisi harus memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada, bukan halusinasi ataupun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
Setelah itu, polisi akan menguji apakah provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak.
Baru setelah itu, aparat melihat jarak dan waktu antara provokasi dan serangan balik.
Baca juga: Pemotor yang Tewas Ditabrak di Cakung Dimakamkan, Ibu Korban Merasa Masih Ada yang Mengganjal
Reza mengatakan insiden ini secara sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident).
Namun, kata Reza, apa yang terjadi antara MBP dan OD bisa lebih dari kecelakaan apabila OD terbukti sengaja menabrak MBP.
"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," ujar Reza.