JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan penyebab kematian seseorang itu terdiri kategori, yaitu natural (alami), accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), dan homicide (tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain).
Dalam kasus pengemudi mobil bernisial OD (26) yang menabrak pengendara motor berinisial MBP (33) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, pelaku bisa diringankan bahkan bebas dari jerat pidana.
Hal ini bisa terjadi apabila OD bisa membuktikan ia hanya melakukan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi dalam situasi road rage atau amarah di jalan raya.
"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata ujar Reza dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, Reza mengatakan otoritas penegakan hukum harus mengujinya lewat beberapa tahap.
Menurut Reza, aparat akan melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik dan meninjau instrumen yang digunakan si pelaku.
Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya atau sebatas apa yang ia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan," ungkap Reza.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor di Cakung Dijerat Pasal Lalu Lintas, Keluarga Korban Kaget
Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Pada tahap sebelumnya, polisi harus memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada, bukan halusinasi ataupun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
Setelah itu, polisi akan menguji apakah provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak.
Baru setelah itu, aparat melihat jarak dan waktu antara provokasi dan serangan balik.
Baca juga: Pemotor yang Tewas Ditabrak di Cakung Dimakamkan, Ibu Korban Merasa Masih Ada yang Mengganjal
Reza mengatakan insiden ini secara sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident).
Namun, kata Reza, apa yang terjadi antara MBP dan OD bisa lebih dari kecelakaan apabila OD terbukti sengaja menabrak MBP.
"Polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," ujar Reza.
Menurut Reza, homicide sendiri dibagi dalam tiga level. Pada level pertama, pelaku semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku tak terpikirkan dampak perbuatannya itu. Bisa jadi, Reza menjelaskan, kendaraan si OD sampai melindas MBP karena mobil melaju sangat kencang.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas Dilindas di Cakung Patah Tulang Rusuk hingga Tembus ke Paru-paru
"Sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika. Ini diistilahkan sebagai first degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutur Reza.
Pada level kedua, pelaku bisa dikategorikan pembunuhan apabila sebelum menabrak korban, pelaku sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan MBP dan OD tidak mengurungkan tindakannya.
Pada level ketiga, OD bisa dikatakan telah melakukan pembunuhan berencana kalau sekian waktu sebelumnya, ia sudah berniat ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya.
"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya," ucap Reza.
Dalam situasi road rage, kata Reza, penabrak bisa menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya.
"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata Reza.
Sebagai informasi, MBP tewas ditabrak pengendara OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya.
Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
Baca juga: Polisi Sebut Penabrak Pengendara Motor di Cakung Berniat Hentikan Korban, tapi Malah Melindas
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku. Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Usai kejadian, OD telah menyerahkan diri ke polisi. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, OD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, OD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Penulis : Firda Janati | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.