JAKARTA, KOMPAS.com - NHR (9), bocah perempuan di Jakarta Timur diperkosa oleh lansia berinisial S alias UH (65).
UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali dalam rentang tahun 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski demikian, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.
Keesokan harinya, keluarga melaporkan ke polisi dan tergistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023.
Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.
Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR. Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.
Polisi baru menangkap pelaku UH pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media massa dan jadi perbincangan di dunia maya.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR berusia 9 tahun," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Bergilir SPG di Cibubur, Pelaku Lama Incar Korban dan Polisi Dalami Motif Lain
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada keluarga NHR yang menjadi korban pemerkosaan oleh UH.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, penawaran langsung diterima sehingga saat ini keluarga NHR, diwakili ibunya yakni F (32), berstatus pemohon.
"Permohonan baru diajukan (15/6/2023). Komunikasi (lebih lanjut) dengan ibu korban mungkin dalam waktu dekat," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Edwin menuturkan, LPSK proaktif dalam penawaran perlindungan usai melihat pemberitaan tentang pemerkosaan NHR.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Camat Cabul di Kota Bekasi Kini Ditahan
LPSK berencana menemui F dan NHR untuk melakukan pendalaman terkait pemerkosaan terhadap NHR oleh UH. Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen psikologis dan medis untuk kebutuhan rehabilitasi.
"Kalau jadi terlindung, kami akan mendampingi pada setiap proses hukumnya, penanganan psikologis dan medisnya, dan juga menghitung restitusi terhadap pelaku," pungkas Edwin.
(Penulis: Nabilla Ramadhian, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.