Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Pelaku Baru Ditangkap Usai Viral

Kompas.com - 17/06/2023, 20:42 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - NHR (9), bocah perempuan di Jakarta Timur diperkosa oleh lansia berinisial S alias UH (65).

UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali dalam rentang tahun 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Meski demikian, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.
Keesokan harinya, keluarga melaporkan ke polisi dan tergistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023.

Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.

Baca juga: Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak oleh Lansia di Cipayung Dituding Lamban, Kompolnas: Biasanya Minim Saksi

Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR. Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.

Polisi baru menangkap pelaku UH pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media massa dan jadi perbincangan di dunia maya.

"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR berusia 9 tahun," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).

Penjelasan polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

Baca juga: Fakta Pemerkosaan Bergilir SPG di Cibubur, Pelaku Lama Incar Korban dan Polisi Dalami Motif Lain

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.

"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.

Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.

Baca juga: Kisah Pilu AP, Dicabuli sejak Usia 7 Tahun oleh Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan di Usia 17 Tahun

Tawarkan perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada keluarga NHR yang menjadi korban pemerkosaan oleh UH.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, penawaran langsung diterima sehingga saat ini keluarga NHR, diwakili ibunya yakni F (32), berstatus pemohon.

"Permohonan baru diajukan (15/6/2023). Komunikasi (lebih lanjut) dengan ibu korban mungkin dalam waktu dekat," ucap dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Edwin menuturkan, LPSK proaktif dalam penawaran perlindungan usai melihat pemberitaan tentang pemerkosaan NHR.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Camat Cabul di Kota Bekasi Kini Ditahan

LPSK berencana menemui F dan NHR untuk melakukan pendalaman terkait pemerkosaan terhadap NHR oleh UH. Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen psikologis dan medis untuk kebutuhan rehabilitasi.

"Kalau jadi terlindung, kami akan mendampingi pada setiap proses hukumnya, penanganan psikologis dan medisnya, dan juga menghitung restitusi terhadap pelaku," pungkas Edwin.

(Penulis: Nabilla Ramadhian, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com