BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak lima saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Pantauan Kompas.com, terdakwa Ecky datang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan sekitar pukul 11.40 WIB.
Para saksi telah mengunggu di PN sejak pukul 11.10 WIB.
Dari lima saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, satu saksi merupakan kakak kandung Angela, Turyono (59).
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Sebulan Usai Bunuh Korban di Apartemen Kuningan Jaksel
Ketua Majelis Halim Agus Soetrisno menanyakan kepada kelima saksi apakah mereka mengenal terdakwa.
Kelima saksi mengatakan, mereka tidak kenal sama sekali dengan terdakwa Ecky.
"Tidak mengenal Yang Mulia," kata Turyono dan keempat saksi lainnya.
Setelahnya, Agus Soetrisno meminta kelima saksi melafalkan sumpah sebelum memberikan keterangan salam persidangan.
Kakak Angela, Turyono menjadi yang pertama memberikan keterangan sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan
Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.
Ecky dan tim kuasa hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica.
Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.
Selama tiga tahun itu, Ecky menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.