TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Nusa Jaya 1, RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sempat ditutup.
Anhar selaku ketua RW setempat membenarkan bahwa TPS ilegal tersebut sempat ditutup pada pertengahan 2022.
Menurut dia, penutupan TPS saat itu dilakukan bertepatan dengan peresmian Stasiun Pondok Ranji usai proses revitalisasi.
Penutupan dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan antara pengelola TPS dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan, termasuk RT dan RW.
Baca juga: Penampakan TPS Ilegal di Pondok Ranji yang Dikeluhkan Warga, Dikelilingi Bedeng Pemulung
"Itu sempat dikasih imbauan oleh pak camat bahwa TPS ilegal itu ditutup. Malahan saat itu juga dibersikan dan diratakan sampai dituruni alat berat," kata Anhar saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
"Itu sudah ada kesepakatan oleh pengelola juga," tambah dia, menegaskan.
Rupanya beberapa bulan setelah penutupan TPS, aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi. Hal itu diduga karena tak ada keseriusan pemerintah setempat untuk menangani permasalahan tersebut.
"Akhinya pas ada pembiaran, lahan itu beroperasi lagi buat tempat pembuangan sampah, seperti saat ini," ujar Anhar.
Baca juga: Warga Pondok Ranji Surati Dinas LH, Keluhkan TPS Ilegal Dekat Permukimannya
Berdasar pengaduan warga, Anhar mengatakan, pembuangan sampah di TPS ilegal terjadi pada waktu-waktu tertentu, terutama malam hari.
"Secara detail enggak tahu (asal sampahnya) dari mananya, tapi menurut keterangan warga operasionalnya malam. Jadi bukan siang atau pagi. Pembuangannya itu di atas jam 10 malam," ujar Anhar.
Adapun sejumlah warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan terkait adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong dekat permukiman mereka.
Setidaknya ada 50 warga yang melampirkan KTP-nya untuk melayangkan surat permohonan penutupan TPS liar kepada DLH Tangerang Selatan pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Keluh Warga di Pondok Ranji, Bertahun-tahun Hidup Dekat Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Dalam isi surat tersebut, ada tiga poin usulan yang disampaikan warga. Warga meminta Pemkot untuk menyetop kegiatan pembuangan sampah liar, membersihkan limbah, dan menutup lahan tersebut.
"(Kami mengusulkan DLH) untuk membersihkan serta mengangkat limbah yang sudah menumpuk karena sudah sangat mencemarkan udara lingkungan kami," tertulis dalam surat tersebut.
Kemudian, mereka meminta lahan kosong tersebut ditutup dari kegiatan pembuangan sampah dan puing.
Berdasarkan surat tersebut, sejumlah warga setempat berharap DLH menindaklanjuti permohonan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.