DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang mengucapkan permintaan maafnya kepada istri dari pria yang dia bunuh, Rusni Masna Asmita.
Adapun Haris merupakan terdakwa pembunuh Sony Rizal Taihitu, suami Rusni sekaligus sopir taksi online.
Haris menyampaikan hal itu dalam sidang kasus pembunuhan Sony di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna memberi penawaran apakah Haris hendak menyampaikan sesuatu kepada Rusni.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!
Haris lantas mengucapkan permintaan maafnya kepada Rusni.
"Mohon izin, di hadapan Majelis Hakim Ketua, JPU, dan yang hadir pada hari ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Rusni, saya tidak punya kesempatan bertemu," urai Haris kepada Rusni.
Saat Haris mengucapkan permintaan maafnya, Rusni tidak melihat ke arah terdakwa pembunuh suaminya tersebut.
Sementara itu, sebelum Haris mengucapkan permohonan maaf, Rusni berujar bahwa Haris tak pernah menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Kala Rusni Kenang Suaminya yang Dibunuh Anggota Densus
Hal ini terungkap saat anggota majelis hakim M Iqbal bertanya apakah pihak Haris atau keluarganya pernah mengucapkan belasungkawa kepada Rusni.
"Sampai detik ini, tidak ada (permintaan maaf), Pak Hakim," ungkap Rusni.
Iqbal lantas kembali mempertegas apakah Haris tidak pernah mengucapkan belasungkawa.
"Tidak sama sekali," jawab Rusni.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.