JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung, yakni Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Namun, mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, begitu kecewa mengetahui mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara.
Sejumlah reaksi atas ketidakpuasannya terhadap vonis hakim ditunjukkan Evelyne saat dan sesudah persidangan.
Usai mendengarkan vonis hakim terhadap mantan suaminya, tubuh Evelyne terbujur kaku.
Beberapa saat kemudian, ia terjatuh dan sikunya sempat menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.
Evelyne yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.
Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sampai akhirnya ia dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.
Selain menangis histeris, Evelyn juga sempat bersimpuh kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang berakhir.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Harap Ajukan Banding Vonis 2 Tahun
Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.
Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.
"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca, Senin.
Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Evelyne menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel kepada Indrajana tidaklah adil.
Evelyne menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya, yaitu KR (12) dan KA (10).