Namun, mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, begitu kecewa mengetahui mantan suaminya itu hanya divonis dua tahun penjara.
Sejumlah reaksi atas ketidakpuasannya terhadap vonis hakim ditunjukkan Evelyne saat dan sesudah persidangan.
Usai mendengarkan vonis hakim terhadap mantan suaminya, tubuh Evelyne terbujur kaku.
Beberapa saat kemudian, ia terjatuh dan sikunya sempat menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.
Evelyne yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.
Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sampai akhirnya ia dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.
Bersimpuh di hadapan jaksa
Selain menangis histeris, Evelyn juga sempat bersimpuh kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang berakhir.
Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.
Evelyn bersimpuh lebih dari dua menit seraya meminta dan meyakinkan sang jaksa untuk mengabulkan permintaannya.
"Tolong Pak. Ajukan banding atas vonis yang dibacakan," ujar Evelyn sambil berkaca-kaca, Senin.
Jaksa yang tak tega melihat Evelyn terus bersimpuh memintanya untuk berdiri.
Ia kemudian mengajak Evelyn berbicara empat mata di salah satu sudut PN Jakarta Selatan.
Evelyne menilai vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel kepada Indrajana tidaklah adil.
Evelyne menyebut sang mantan suami telah meninggalkan luka yang amat dalam kepada dua anaknya, yaitu KR (12) dan KA (10).
"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyne
Evelyn mengatakan, KR dan KA menemui kesulitan untuk bangkit dari keterpurukan akibat dianiaya sang ayah.
Kedua anaknya disebut mengalami trauma mendalam dan diprediksi tak bisa sembuh dalam tiga tahun.
"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil!" tutur dia.
Lebih lanjut, Evelyn menyebut anak keduanya bahkan masih histeris ketika mengingat peristiwa penganiayaan yang dilakukan Indrajana.
Oleh karena itu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.
"Silakan cek ke rumah saya, bagaimana kondisi mereka, terutama anak kedua saya, yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka histeris luar biasa, siapa yang mengobati? Saya!" beber Evelyn.
"Jadi saya harap jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandung itu divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin
Dengan demikian, vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/23434451/tangis-dan-mohon-mantan-istri-bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-kandung