Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...

Kompas.com - 20/06/2023, 10:49 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa M Ecky Listiantho (34) mengakui mencintai Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban yang dia bunuh dan mutilasi.

Hal itu diungkapkan Ecky setelah Indriatmi, kakak sepupu Angela, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/6/2023).

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, atas perbuatan saya kepada Angela. Saya sangat benar-benar menyesal dan saya sangat benar-benar mencintai Angela," kata Ecky.

Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Angela, Dian Abraham, meragukan pengakuan Ecky yang diutarakan di depan majelis hakim.

"Kami ragukan, pihak keluarga sangat meragukan itu, kami tidak melihat bahwa motifnya itu entah khilaf karena dia mencintai Angela atau Angela mencintai itu (Ecky)," kata Dian saat ditemui usai sidang.


Dian meyakini, kasus Angela termasuk pembunuhan berencana. Keluarga pun merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah mewakili keluarga.

"Kami merasa dakwaan jaksa memang cukup mewakili perasaan kami, yaitu bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Dian.

Baca juga: Minta Ecky Pemutilasi Dihukum Berat, Kakak Angela: Perbuatannya Kejam, Sadis Sekali!

Pernyataan cinta Ecky, menurut Dian, diucapkan hanya untuk menggiring fakta persidangan seolah kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara dan Ecky tak berniat membunuh korban.

"Kami melihatnya ini memang arahnya jadi untuk menunjukkan ke majelis hakim ini adalah persoalan cinta yang tidak ada niat sebelumnya untuk membunuh," tutur Dian.

Terlepas dari itu, Dian menilai, berdasarkan fakta yang terungkap selama ini, kasus kliennya lebih dari sekadar persoalan asmara.

"Dari data yang kami terima, rasanya (kasus Angela) jauh dari persoalan asmara," kata Dian.

Baca juga: Angela Dibunuh dan Dimutilasi Ecky, Kakak: Saya Syok, Tidak Bisa Tidur dan Hidup Tenang

Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Baca juga: Sebelum Hilang Tanpa Kabar, Angela Korban Mutilasi Ecky Sempat Ucapkan Ultah ke Kakak

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com