JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan banding atas vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu batal digelar hari ini, Rabu (21/6/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, jadwal sidang ditunda menjadi Kamis (6/7/2023).
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dalam keterangannya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Resmi Dijebloskan ke Lapas
Dia menyampaikan, sidang putusan banding Teddy ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara.
"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," jelas Binsar.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyebut sidang putusan banding Teddy bakal digelar secara terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan secara live melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas
Adapun ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.