JAKARTA, KOMPAS.com - F (32), ibu korban pemerkosaan berinisial NHR (9), mengatakan bahwa anaknya kini berada di Balai Anak Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun NHR beberapa kali diperkosa seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S alias UH (68).
"NHR sekarang di (Balai) Handayani tempatnya Kemensos, sudah di sana dari Minggu (18/6/2023)," kata F ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
NHR diizinkan pihak sekolah untuk dibawa ke Balai Anak Handayani karena kegiatan pembelajaran semester ini sudah selesai. NHR tinggal menunggu pembagian rapor.
Di Balai Anak Handayani, NHR melakukan sejumlah aktivitas, termasuk belajar.
"Sekolah juga setiap hari di sana (Balai Anak Handayani), pagi sekolah. Saya dikasih informasi terus (soal keseharian NHR), setiap hari di-WhatsApp terus," ujar F.
F juga menerima laporan perkembangan kondisi NHR setiap harinya. Sejauh ini, NHR dikatakan belum terlalu dekat dengan teman-teman barunya.
"Masih permulaan anak saya, masih belum terlalu dekat. Masih kurang betah, jadi minta pulang terus," ungkap F.
Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Pelaku Baru Ditangkap Usai Viral
Walaupun merasa kurang betah, NHR tetap ceria, sama seperti sebelum dibawa ke Balai Anak Handayani.
Sebelumnya, UH memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
F mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.
Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH. Semua ini terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).
"Dia cerita, 'Aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung
Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000. Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.
Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan. Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April.
Usai kasus ini jadi sorotan, pihak kepolisian langsung menangkap UH.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.