Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung Kini Tinggal di Balai Anak Milik Kemensos

Kompas.com - 22/06/2023, 07:42 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - F (32), ibu korban pemerkosaan berinisial NHR (9), mengatakan bahwa anaknya kini berada di Balai Anak Handayani, Cipayung, Jakarta Timur, milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun NHR beberapa kali diperkosa seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S alias UH (68).

"NHR sekarang di (Balai) Handayani tempatnya Kemensos, sudah di sana dari Minggu (18/6/2023)," kata F ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung, Ceria tapi Masih Berpenampilan bak Laki-laki

NHR diizinkan pihak sekolah untuk dibawa ke Balai Anak Handayani karena kegiatan pembelajaran semester ini sudah selesai. NHR tinggal menunggu pembagian rapor.

Di Balai Anak Handayani, NHR melakukan sejumlah aktivitas, termasuk belajar.

"Sekolah juga setiap hari di sana (Balai Anak Handayani), pagi sekolah. Saya dikasih informasi terus (soal keseharian NHR), setiap hari di-WhatsApp terus," ujar F.

F juga menerima laporan perkembangan kondisi NHR setiap harinya. Sejauh ini, NHR dikatakan belum terlalu dekat dengan teman-teman barunya.

"Masih permulaan anak saya, masih belum terlalu dekat. Masih kurang betah, jadi minta pulang terus," ungkap F.

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Pelaku Baru Ditangkap Usai Viral

Walaupun merasa kurang betah, NHR tetap ceria, sama seperti sebelum dibawa ke Balai Anak Handayani.

Sebelumnya, UH memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

F mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.

Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH. Semua ini terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).

"Dia cerita, 'Aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung

Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000. Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.

Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan. Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April.

Usai kasus ini jadi sorotan, pihak kepolisian langsung menangkap UH.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com