JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, tidak bisa memarkirkan kendaraannya lantaran akses masuknya sudah ditutup sejak 20 Juni lalu.
Hal ini diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain. Akibatnya, jalan untuk mengakses sepuluh rumah penghuni kini ditutup beton.
"Ada sekitar sepuluh rumah yang terdampak dengan panjang sekitar 370 meter," kata salah satu warga perumahan yang terdampak bernama Solihin (38), Minggu (25/6/2023).
Menurut Solihin, lahan itu awalnya hanya ditandai dengan patok. Namun lama kelamaan, lahan itu ditutup oleh seng di jalan sepanjang 370 meter itu.
Pembangunan jalan itu tersebut membuat warga yang terdampak tidak bisa lagi memarkirkan mobilnya di garasi.
Mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih jauh, karena akses masuk kendaraan mereka sudah sepenuhnya tertutup tembok.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tembok seng itu hampir menutup seluruh akses masuk warga. Hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan untuk pejalan kaki.
Baca juga: Deretan Kasus Penutupan Akses Jalan ke Rumah Warga, Mulai dari Sengketa Lahan sampai Masalah Pribadi
Solihin menduga penutupan akses jalan itu terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.
"Lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbullah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat developer sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018. Yang menang pihak sebelah," ucap dia.
Tampak kalimat bertuliskan "Dilarang Bersandar" tertulis di tembok seng. Kalimat itu ditulis menggunakan cat semprot berwarna merah.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Baca juga: Bukan Seng, Akses Warga Perumahan Green Village Bekasi Kini Ditutup Beton
"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.
Ada pemandangan berbeda pada akses jalan Perumahan Green Village yang sempat ditutup seng sejak 20 Juni lalu itu saat dikunjung Kompas.com pada Senin (26/6/2023).
Pada Minggu malam, akses tersebut baru sebatas ditutup oleh seng. Kini sudah berganti dengan tembok beton yang terlihat baru terpasang.
Baca juga: Tutup Akses Tol Jatikarya, Ahli Waris: Kami Bakar Ban di Tanah Kami
Pada patok tembok itu, masih terlihat semen-semen yang masih basah. Tembok beton itu terpasang dua buah spanduk bertuliskan kalimat perlawanan warga.
"Berantas Mafia Tanah Kota Bekasi, Jawa Barat," demikian kalimat yang tertulis di spanduk tersebut.
"Kami Warga Green Village Tidak Punya Akses Jalan," tulis satu kalimat lagi di spanduk yang satunya.
(Penulis : Joy Andre | Editor : Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.