JAKARTA, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad memohon kepada majelis hakim agar tidak memvonis dirinya dengan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Rizky merupakan terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11, di Depok pada November tahun lalu. Permohonan itu Rizky sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoinya pada Senin (26/6/2023).
"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur penasihat hukum Rizky, Bambang, Senin.
Menurut Bambang, Rizky berharap bisa bebas dari vonis hukuman mati. Adapun tuntutan hukuman mati itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati
Dalam pleidoinya, Rizky mengaku sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya.
"Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya," ucap Rizky.
Selain itu, Rizky mengaku masih menyayangi dan mencintai istrinya yang telah ia lukai jiwa dan raganya. Rizky mengatakan ingin kembali bersama istrinya untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun.
"Yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orangtuanya. Dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," ucap Rizky.
Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati
Walaupun perbuatan yang telah ia lakukan membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat, Rizky mengungkapkan masih ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik.
"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," kata dia.
Oleh karena itu, Rizky memohon pada majelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya karena penyesalannya dan keingingan untuk mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, JPU menyebutkan ada tujuh hal yang memberatkan tuntutan Rizky dalam kasus pembunuhan putri kandungnya, KPC (11).
Jaksa Putri Dwi Astrini menyebutkan, hal pertama yang memberatkan tuntutan Rizky adalah perbuatannya yang membantai anak kandung sendiri hingga tewas.
Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga.
Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati
Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga yang seharusnya mengayomi, menjaga, dan melindungi anak dan istri.