Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Keringanan Hukuman Sang Ayah yang Tega Bantai Anak Kandung di Depok: Minta Diberi Kesempatan

Kompas.com - 27/06/2023, 05:17 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizky Noviyandi Achmad memohon kepada majelis hakim agar tidak memvonis dirinya dengan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Rizky merupakan terdakwa pembunuh putri kandungnya, KPC (11, di Depok pada November tahun lalu. Permohonan itu Rizky sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoinya pada Senin (26/6/2023).

"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur penasihat hukum Rizky, Bambang, Senin.

Menurut Bambang, Rizky berharap bisa bebas dari vonis hukuman mati. Adapun tuntutan hukuman mati itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati

Minta hukuman diringankan

Dalam pleidoinya, Rizky mengaku sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya.

"Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bahkan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya," ucap Rizky.

Selain itu, Rizky mengaku masih menyayangi dan mencintai istrinya yang telah ia lukai jiwa dan raganya. Rizky mengatakan ingin kembali bersama istrinya untuk merawat anak yang masih berumur dua tahun.

"Yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orangtuanya. Dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini," ucap Rizky.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Walaupun perbuatan yang telah ia lakukan membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat, Rizky mengungkapkan masih ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik.

"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," kata dia.

Oleh karena itu, Rizky memohon pada majelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya karena penyesalannya dan keingingan untuk mengubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik.

Pertimbangan jaksa

Sementara itu, JPU menyebutkan ada tujuh hal yang memberatkan tuntutan Rizky dalam kasus pembunuhan putri kandungnya, KPC (11).

Jaksa Putri Dwi Astrini menyebutkan, hal pertama yang memberatkan tuntutan Rizky adalah perbuatannya yang membantai anak kandung sendiri hingga tewas.

Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga.

Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati

Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat. Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga yang seharusnya mengayomi, menjaga, dan melindungi anak dan istri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com