Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Bulan Jabat Pj Gubernur, Heru Budi Baru Dapat Mobil Dinas

Kompas.com - 27/06/2023, 14:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan mobil baru sejak beberapa hari terakhir saat menjalani aktivitas dinasnya.

Mobil baru tersebut merupakan mobil dinas yang baru diterimanya setelah sembilan bulan menjabat sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. 

Selama ini, Heru Budi masih menggunakan mobil Toyota Innova yang sudah ia gunakan sejak awal menjabat sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.

"Jadi gini saya sudah sembilan bulan jadi Pj Gubernur, mulai dari awal sampai kemarin masih menggunakan mobil dari Sekretariat Presiden. Baru hari ini dibeliin sama Pemda DKI," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Setop Proyek ITF Sunter: Kami Enggak Sanggup...

Kendaraan dinas yang digunakan Heru Budi saat ini yakni Toyota Innova Zenix berwarna hitam. Mobil itu saat ini sudah digunakannya dalam kegiatan dinas.

"Sudah (ganti mobil)," kata Heru.

Jenis mobil yang digunakan Heru ini berbeda dari rencana pengadaan Pemprov DKI Jakarta untuknya saat menjabat Pj Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip dan Rp 800 juta untuk membeli mobil sedan sebagai kendaraan dinas Heru.

Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Baca juga: Pasukan Biru Jakarta Diboyong ke Perumahan Bekasi untuk Bersihkan Selokan, Heru Budi: Saya Cek

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono beralasan, pembelian mobil dinas karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan Permendagri tersebut, Heru Budi akan memiliki dua kendaraan.

"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Heru Budi berhak menerima mobil sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.

Menurut Joko, peraturan ini tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.

Baca juga: Keluarga Tak Terima jika Amanda Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," kata Joko.

Namun, Heru Budi sendiri menolak kendaraan dinas berupa mobil listrik yang direncanakan oleh Pemprov DKI.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini berujar bahwa ia cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinasnya.

"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova," tegas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com