DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menanggapi nota pembelaan alias pleidoi yang disampaikan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuh anak kandungnya, KPC (11).
Untuk diketahui, Rizky dalam pleidoinya meminta agar tidak divonis hukuman mati.
JPU Kejari Kota Depok Alfa Dera menilai Rizky melalui pleidoinya tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Atas peldoi itu, terdakwa (Rizky) tidak menunjukkan penyesalan," ucapnya saat sidang beragendakan tanggapan JPU atas pleidoi Rizky, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Ia melanjutkan, melalui pleidoinya, Rizky justru dinilai menunjukkan sifat keegoisannya.
Sebab, Rizky disebut cenderung mementingkan diri sendiri dalam nota pembelaannya.
Dalam kesempatan itu, Alfa mengingatkan bahwa Rizky merupakan terdakwa yang membunuh anak serta menganiaya istrinya.
"(Rizky) malah menunjukkan keegoisan dengan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak sampai meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Bunuh Anak dan Bantai Istri hingga Cacat Jadi Alasan Rizky Noviyandi Dituntut Mati
"Kemudian dengan melakukan perbuatan yang begitu sadis. Kami melihat itu sebagai bentuk keegoisan, bukan sebagai penyesalan," lanjut Alfa.
Bambang, penasihat hukum Rizky, sebelumnya menyebutkan kliennya meminta majelis hakim agar meringankan tuntutan hukuman mati terhadapnya.
Permintaan ini tertuang dalam pleidoi Rizky yang dibacakan saat sidang di PN Kota Depok pada Senin (26/6/2023).
"Intinya, supaya meringankan hukuman. Kan dia dituntut hukuman mati, makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan," tutur Bambang kepada awak media, Senin kemarin.
"Artinya, jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa (penuntut umum/JPU)," lanjut dia.
Baca juga: Dituntut Mati, Pembunuh Putri Kandung di Depok Minta Hukumannya Diringankan
Sementara itu, Alfa Dera sempat menunjukkan pleidoi yang dibacakan Rizky dalam sidang.
Berikut merupakan pleidoi yang dibacakan Rizky: