JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuat program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir 29 Desember 2023.
Informasi mengenai penghapusan pajak kendaraan itu diunggah akun Instagram resmi Bapenda DKI @humaspajakjakarta, Kamis (22/6/2023).
Penerpan program pemutihan berkaitan dengan HUT ke-496 DKI Jakarta yang jatuh pada tanggal 22 Juni.
"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496 mulai hari ini, 22 Juni 2023. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," demikian keterangan dari unggahan itu.
Baca juga: Pemutihan PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya
Saat dikonfirmasi, Kamis sore, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan pajak kendaraan itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," kata Lusiana.
Program pemutihan pajak DKI Jakarta terdiri dari penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut ini program pemutihan selengkapnya yang digelar Bapenda DKI Jakarta :