JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk memastikan ke pedagang terkait surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
SKKH itu dikeluarkan oleh Dinas KPKP DKI Jakarta setelah hewan kurban yang akan dijual sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang akan membeli hewan kurban jangan sungkan dan segan kita harus tanyakan bagaimana dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang sudah dikeluarkan," ujar Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Periksa 61.800 Hewan Kurban, Dinas KPKP DKI Sebut Hanya 1 Persen yang Tak Laik Dijual
Suharini mengatakan, permintaan surat itu untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan kurban karena berkaitan dengan syariat islam untuk proses penyembelihan.
"Untuk hewan yang tidak sesuai syariat Islam ada yang ditemui cacat, tidak cukup umur, itu kami sisihkan lalu kami kasih tanda supaya tidak dijual," ucap Suharini.
Suharini sebelumnya menyebut, sejumlah sapi, kambing, kerbau, dan domba yang sudah diperiksa kesehatan umumnya dinyatakan sehat.
Ia menyebut hanya satu persen dari puluhan ribu hewan yang diperiksa dinyatakan tidak laik untuk langsung dijual dan disembelih.
"Ini data per kemarin (Senin) sekitar 61.800 sekian hewan kurban kami pemeriksa. Kalau persentase hewan yang tidak laik itu di bawah 1 persen," kata Suharini kepada wartawan, Selasa, (27/6/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan 709 Petugas untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban Sebelum Disembelih
Suharini mengemukakan, sejumlah hewan kurban dinyatakan belum laik untuk dijual sebelum dipastikan sehat.
Namun, kesehatan hewan kurban bisa saja terganggu karena kelelahan setelah perjalanan pengiriman dari luar daerah ke Jakarta.
"Namanya perjalanan jauh itu memang ada beberapa yang stres dalam perjalanan dan sakit mata. Tetapi, sesuai syariat Islam itu masih masuk," ucap Suharini.
Suharini mengatakan, petugas Dinas KPKP memberi tanda pada temuan hewan yang tidak sesuai syariat Islam seperti cacat dan tidak cukup umur agar tidak dijual.
Upaya itu dilakukan karena terdapat syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat penjualan hewan kurban. Beberapa syaratnya yakni tidak ada hewan kurban yang terserang penyakit menular, yakni penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), dan antraks.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Satgas PMK Hapus Ketentuan 14 Hari Karantina bagi Hewan Kurban
"Syarat lain yakni lokasi penjualan ditetapkan oleh wali kota/bupati, lahan cukup dan sesuai jumlah hewan, serta kandang penampungan berpagar atau ada pembatas," ucap Suharini.
Dinas KPKP menyiapkan sebanyak 709 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban yang akan bertugas saat Idul Adha 1444 Hijriah.