Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Pelaku Curanmor di Tangerang dan Jakarta Sudah Beraksi di 400 TKP

Kompas.com - 27/06/2023, 21:43 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap, telah melancarkan aksi kejahatannya 400 kali.

Dalam pengakuannya, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP," kata Zain dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 28 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tangerang dan Jakarta

Zain mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan merampas kendaraannya. Ada pula yang berpura-pura sebagai debt collector.

"Para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban dan ada yang mengaku sebagai leasing, kemudian mengambil motor korban," ucap dia.

Penangkapan 28 pelaku curanmor itu terjadi dalam periode Mei hingga Juni 2023.

Zain mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu memiliki peran, di antaranya sebagai eksekutor, penadah, dan joki.

"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng lima pelaku, penadah lima pelaku dan komplotan enam pelaku," kata Zain.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Zain memetakan, 28 pelaku yang ditangkap ini dikenal sebagai kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan Kelompok Tangerang.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata api beserta amunisinya, aneka senjata tajam hingga belasan motor curian.

"Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, tiga senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV dan 19 motor hasil curian," ucap Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 363 KUHP, pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com