Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terisak saat Dituntut Penjara 20 Tahun, Rudolf Tobing: Sangat Berat, tapi Aku Terima

Kompas.com - 27/06/2023, 22:43 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Usai sidang berakhir di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf Tobing lunglai dan lesu. Ia meneteskan air mata.

“Apapun keputusannya aku terima,” kata Rudolf saat berbincang dengan Kompas.com di ruang tahanan PN Jakpus.

Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Icha

Sambil menahan tangis, Rudolf menanggapi soal tuntutan jaksa tersebut.

“Cuma sangat berat (untuk diterima), karena kalau dipikir-pikir kan 20 tahun masa yang lama untuk aku enggak ngelihat anak. Belum tentu juga sampai aku keluar, anakku masih mau mengakui aku,” ujar pria satu anak ini.

Saat masih diwawancarai, air mata Rudolf tumpah ketika menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga korban dan keluarganya.

“Aku mau bilang sekali lagi, aku minta maaf sama semua orang termasuk keluarga korban. Terutama karena tindakan kebodohan aku yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” imbuh Rudolf.

“Untuk keluargaku, istriku, anakku, abang,” isak dia.

Baca juga: Istri Rudolf Tobing: Saya Berharap Pertobatan yang Sungguh-sungguh...

Meski begitu, Rudolf meyakini hukuman yang dituntut kepadanya adil untuk kedua belah pihak di mata Tuhan.

“Aku dihukum mati pun enggak pernah adil untuk keluarga korban. Aku dapat hukuman karena sebuah kesalahan, kita tahu Icha meninggal karena kesalahan yang aku buat,” tutur dia.

“Jadi sekali lagi untuk tuntutan aku bersyukur sama Tuhan dan berharap, apapun vonisnya pasti aku terima dengan lapang dada,” lanjut Rudolf.

Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

Baca juga: Istri Ungkap soal Keluarga yang Menjauh Setelah Rudolf Tobing Jadi Tersangka Pembunuhan

"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.

Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com