JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menerima tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Usai sidang berakhir di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf Tobing lunglai dan lesu. Ia meneteskan air mata.
“Apapun keputusannya aku terima,” kata Rudolf saat berbincang dengan Kompas.com di ruang tahanan PN Jakpus.
Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Icha
Sambil menahan tangis, Rudolf menanggapi soal tuntutan jaksa tersebut.
“Cuma sangat berat (untuk diterima), karena kalau dipikir-pikir kan 20 tahun masa yang lama untuk aku enggak ngelihat anak. Belum tentu juga sampai aku keluar, anakku masih mau mengakui aku,” ujar pria satu anak ini.
Saat masih diwawancarai, air mata Rudolf tumpah ketika menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga korban dan keluarganya.
“Aku mau bilang sekali lagi, aku minta maaf sama semua orang termasuk keluarga korban. Terutama karena tindakan kebodohan aku yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” imbuh Rudolf.
“Untuk keluargaku, istriku, anakku, abang,” isak dia.
Baca juga: Istri Rudolf Tobing: Saya Berharap Pertobatan yang Sungguh-sungguh...
Meski begitu, Rudolf meyakini hukuman yang dituntut kepadanya adil untuk kedua belah pihak di mata Tuhan.
“Aku dihukum mati pun enggak pernah adil untuk keluarga korban. Aku dapat hukuman karena sebuah kesalahan, kita tahu Icha meninggal karena kesalahan yang aku buat,” tutur dia.
“Jadi sekali lagi untuk tuntutan aku bersyukur sama Tuhan dan berharap, apapun vonisnya pasti aku terima dengan lapang dada,” lanjut Rudolf.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha oleh JPU.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Baca juga: Istri Ungkap soal Keluarga yang Menjauh Setelah Rudolf Tobing Jadi Tersangka Pembunuhan
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Baca juga: Suaminya Bunuh Icha, Istri Rudolf Tobing: Saya Ingin Minta Maaf dari Hati Terdalam
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.