BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan segera memediasi warga dengan pengembang di Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait sepuluh rumah yang aksesnya terhalang tembok beton.
Pelaksana (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menugaskan anak buahnya untuk mengkaji kasus pencaplokan lahan yang diduga dilakukan pengembang.
"Yang lebih penting, bagaimana mengomunikasikan dengan pengembang, sehingga warga tidak mengalami kesulitan. Karena ini kan dua-duanya (pengembang dan warga) ada di kewenangan perizinan, nanti ada di Dinas Tata Ruang," ujar Tri kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Developer Menghilang, Warga Perumahan Green Village Perwira Bakal Lapor Polisi
Tri sendiri hingga kini masih belum mendapat laporan terbaru terkait hasil peninjauan yang dilakukan anak buahnya.
Namun, dia memastikan, Pemkot Bekasi akan terus berupaya menyelesaikan polemik pencaplokan lahan ini sesuai peraturan.
"Yang penting, kami harus tetap menghormati hukum yang ada, keputusan yang sudah ada," kata Tri.
Menurut Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus, kasus penyerobotan lahan ini terjadi saat perumahan itu dibangun pada 2013. Saat itu, diduga ada oknum pengembang yang memindahkan patok lahan.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus beberapa waktu lalu.
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
"Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya, sudah inkrah," tutur Yunus.
Setelah putusan inkrah pada 2022, Liem Sian Tjie langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan membangun pagar beton.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, Senin (26/6/2023), tembok itu hampir menutup akses 10 rumah, hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa masuk rumah mereka dengan berjalan kaki melalui celah tembok, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Baca juga: Ketua RW Sebut Pengembang Perumahan Green Village di Bekasi Telah Berganti Nama
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan soal pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat pada papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.