DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menilai terbitnya surat edaran (SE) soal penertiban atribut politik merupakan hal yang ambigu.
Sebab, katanya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya baru pada tahun ini.
Sementara itu, saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020, Idris yang saat itu telah menjabat wali kota Depok tidak menerbitkan SE tentang penertiban baliho dan sejenisnya.
"Menurut saya, surat itu ambigu ya. Kenapa saya katakan begitu, kenapa baru sekarang? Dulu (menjelang) Pilkada Depok (2020), enggak ada aturan seperti itu," ucap Babai melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris
Ia menegaskan, Idris seharusnya tak menerbitkan SE terkait penertiban baliho dan sejenisnya menjelang momen pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Seharusnya, tegas Babai, Idris menerbitkan SE penerbitan itu sejak awal proses Pemilu-Pilkada 2024.
Karena itu, ia menilai, penerbitan SE tentang penertiban baliho merupakan hal yang salah.
"Kalau mau dari awal. Begitu tahapan pemilu dimulai, buat aturan (penertiban baliho)," sebutnya.
"Jadi, menurut saya, Pak Wali Kota (Idris) ya salah lah kalau membuat hal seperti itu," lanjut Babai.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.