DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mempertanyakan apakah penerbitan surat edaran (SE) soal penertiban atribut partai politik telah dikomunikasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Adapun SE soal penertiban baliho parpol dan sejenisnya itu diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
Sebab, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, penertiban atribut parpol bersinggungan dengan tugas KPU Kota Depok.
"Soal ini, ada kewenangan yang berhimpitan dengan KPU Depok. Nah, aturan pemilihan umum (Pemilu) kan belum ada. Maka, pertanyaan yang belum terjawab adalah sudah ngobrol belum Pak Wali (Idris) sama KPU Depok?" ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Wali Kota Depok Tertibkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Baliho Istrinya Juga Ada di Mana-mana!
Menurut Ikravany, KPU Kota Depok lebih memahami aturan soal pemasangan atribut parpol daripada Idris.
"Nah, yang ngerti bukan Wali Kota (Idris), tapi KPU Depok," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Ikravany meminta agar Idris tak usah mengatur soal penertiban atribut parpol.
Katanya, jika banyak parpol yang merespons negatif SE penertiban itu, Idris juga harus merevisi peraturan tersebut.
"Sudah lah, (Idris) enggak usah ngatur-ngatur yang begituan, masih banyak yang bisa diatur yang lain," tutur dia.
"Tapi kalau nanti ada respons kuat dari partai-partai, ya dia (Idris) harus berpikir ulang dan merevisi itu (SE penertiban)," lanjut Ikravany.
Baca juga: Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Penurunan Atribut Parpol, Fraksi PKB: Kenapa Dia Cawe-cawe?
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.