JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan banyak yang keberatan membayar parkir dua kali di area tersebut.
Adapun, parkir resminya dibayarkan saat pengendara keluar dari portal menggunakan karcis. Sedangkan biaya parkir lain dibayarkan kepada juru parkir yang menjaga motor.
Pantauan langsung Kompas.com di lokasi, Selasa (4/7/2023), para juru parkir ini berpakaian oranye dan tersebar di beberapa titik depan mal Blok M Square.
Layaknya tukang parkir biasa, mereka tampak menanti pemilik motor untuk membayar usai motor dibantu keluar dari barisan parkir. Sesekali juru parkir juga merapikan barisan motor-motor tersebut.
Baca juga: Petugas Sebut Bayar Parkir di Blok M Square Hanya Satu Kali, Jukir Liar Tak Wajib Diberi
Guna memastikan apakah pengunjung wajib membayar tarif parkir di luar biaya pada karcis resmi, Kompas.com mencoba bertanya ke beberapa juru parkir.
Namun, dari tiga orang juru parkir, hanya satu yang merespons. Sedangkan, dua juru parkir lagi mengaku sedang sibuk menjaga kendaraan dan menolak berbicara.
Menurut pengakuan juru parkir yang enggan disebut namanya ini, pengunjung yang membayar kepadanya adalah mereka yang memarkirkan kendaraan di luar basement mal.
Sedangkan yang parkir di dalam basement mal hanya membayar sekali saja sesuai tarif pada karcis.
"Yang bayar sekali itu parkiran basement. Kalau parkiran luar mah seikhlasnya aja," ucap dia.
Itupun kata dia, tidak ada nominal yang ditentukan untuk tarif parkir ini serta bukan kewajiban.
"Enggak ada tarif. Kasih ya diterima enggak kasih ya enggak apa. Tergantung yang punya motor," tutur pria asal Surabaya ini.
Selain pada juru parkir, Kompas.com juga sempat bertanya kepada petugas portal masuk-keluar Blok M Square yang ada dekat Stasiun MRT Blok M BCA.
Baca juga: Viral, Twit Pengunjung Mengaku Diminta Uang Parkir 2 Kali di Blok M, Ini Kata Dishub DKI
Petugas yang tidak mau disebut namanya ini juga mengatakan hal senada. Pengunjung hanya wajib membayar satu kali saja, yakni saat menyerahkan karcis parkir di gerbang keluar.
Tidak ada keharusan membayar uang parkir kepada para juru parkir tersebut.
"Yang di dalam itu enggak wajib, bayarnya yang wajib itu waktu keluar, iya (pakai karcis)," kata petugas tersebut.
Artinya, pengunjung yang menggunakan motor boleh membayar atau tidak kepada juru parkir. Selain itu, tidak ada pula besaran nominal yang dipatok para juru parkir ini. Petugas berkata, pengunjung boleh membayar sukarela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.