DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok meminta penerapan surat edaran (SE) soal penertiban atribut parpol politik (parpol) dilakukan secara adil alias tidak tebang pilih.
SE soal penerbitan atribut parpol diketahui diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
"Kadang-kadang, edarannya mungkin benar, pelaksanannya nanti enggak benar. Pastikan saja enggak ada diskriminasi, kalau aturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, eksekusinya jangan tebang pilih," urai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Ikravany melanjutkan, SE penertiban tersebut perlu direvisi jika direspons negatif oleh parpol-parpol di Kota Depok.
"Kalau nanti ada respons kuat dari partai-partai, ya dia (Idris) harus berpikir ulang dan merevisi itu (SE penertiban)," ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Depok Tertibkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Baliho Istrinya Juga Ada di Mana-mana!
Dalam kesempatan itu, Ikravany turut mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol melalui edaran tersebut.
Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Depok.
Sebab, katanya, warga Depok memerlukan informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.
"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan. Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.
"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," lanjut dia.
Baca juga: Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik...
Untuk diketahui, tim Kompas.com telah mengonfirmasi soal penerbitan SE penertiban itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Namun, Pemkot Depok masih belum merespons tim Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?