Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idris Minta Atribut Parpol Ditertibkan, Fraksi PDI-P: Eksekusinya Jangan Tebang Pilih

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok meminta penerapan surat edaran (SE) soal penertiban atribut parpol politik (parpol) dilakukan secara adil alias tidak tebang pilih.

SE soal penerbitan atribut parpol diketahui diterbitkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.

"Kadang-kadang, edarannya mungkin benar, pelaksanannya nanti enggak benar. Pastikan saja enggak ada diskriminasi, kalau aturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, eksekusinya jangan tebang pilih," urai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).

Ikravany melanjutkan, SE penertiban tersebut perlu direvisi jika direspons negatif oleh parpol-parpol di Kota Depok.

"Kalau nanti ada respons kuat dari partai-partai, ya dia (Idris) harus berpikir ulang dan merevisi itu (SE penertiban)," ujar dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Tertibkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Baliho Istrinya Juga Ada di Mana-mana!

Dalam kesempatan itu, Ikravany turut mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol melalui edaran tersebut.

Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Depok.

Sebab, katanya, warga Depok memerlukan informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.

"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan. Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.

"Kenapa? Karena warga hari ini harus punya informasi yang memadai tentang siapa yang akan mereka pilih (saat Pemilu-Pilkada 2024)," lanjut dia.

Baca juga: Saat Surat Edaran Wali Kota Depok Minta Turunkan Atribut Parpol Jadi Polemik... 

Untuk diketahui, tim Kompas.com telah mengonfirmasi soal penerbitan SE penertiban itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Namun, Pemkot Depok masih belum merespons tim Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.

Diberitakan sebelumnya, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Baca juga: Politikus PKB: Istri M Idris Pasang Baliho di Mana-mana, Bayar Tidak?

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com