DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok mempertanyakan latar belakang penerbitan surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik.
Adapun SE penertiban atribut parpol diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
"Harusnya ada latar belakang, ya kan. Latar belakangnya apa (penerbitan SE penertiban)?" kata Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, pengawasan sekaligus penertiban atribut parpol merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Baca juga: Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok
Namun, M Idris juga disebut berhak menertibkan atribut parpol yang tergolong media promosi di Kota Depok.
"Sebetulnya sah-sah saja. Hanya kan soal atribut parpol nih pengawasannya ada Panwaslu, ada Bawaslu. Mereka juga nanti akan mengingatkan (parpol)," ucap Farabi.
Farabi mengaku tidak diajak berkomunikasi oleh M Idris terkait penerbitan SE penertiban tersebut.
Menurut dia, seharusnya M Idris berkomunikasi terlebih dahulu dengan parpol di Kota Depok sebelum menerbitkan SE itu.
Adanya komunikasi, kata Farabi, bakal meminimalisir respons negatif dari parpol di Kota Depok terhadap SE penertiban tersebut.
Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga
"Kalau mau melakukan penerbitan mengenai parpol, parpol ini adalah mitra pemerintah dalam membangun Kota Depok. Ini harus digarisbawahi, ajak komunikasi lah. Kalau enggak, nanti akhirnya teman-teman partai akan berbicara begitu," urai dia.
Untuk diketahui, SE penertiban itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.