Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idris Buat SE Penertiban Atribut Parpol, Golkar Depok: Latar Belakangnya Apa?

Kompas.com - 05/07/2023, 17:53 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok mempertanyakan latar belakang penerbitan surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik.

Adapun SE penertiban atribut parpol diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.

"Harusnya ada latar belakang, ya kan. Latar belakangnya apa (penerbitan SE penertiban)?" kata Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, pengawasan sekaligus penertiban atribut parpol merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Buat SE Penertiban Atribut Partai, M Idris Disarankan Temui Pimpinan Parpol di Depok

Namun, M Idris juga disebut berhak menertibkan atribut parpol yang tergolong media promosi di Kota Depok.

"Sebetulnya sah-sah saja. Hanya kan soal atribut parpol nih pengawasannya ada Panwaslu, ada Bawaslu. Mereka juga nanti akan mengingatkan (parpol)," ucap Farabi.

Farabi mengaku tidak diajak berkomunikasi oleh M Idris terkait penerbitan SE penertiban tersebut.

Menurut dia, seharusnya M Idris berkomunikasi terlebih dahulu dengan parpol di Kota Depok sebelum menerbitkan SE itu.

Adanya komunikasi, kata Farabi, bakal meminimalisir respons negatif dari parpol di Kota Depok terhadap SE penertiban tersebut.

Baca juga: Satpol PP Akan Cek Spanduk Istri Wali Kota Depok yang Terpasang di Pagar Rumah Warga

"Kalau mau melakukan penerbitan mengenai parpol, parpol ini adalah mitra pemerintah dalam membangun Kota Depok. Ini harus digarisbawahi, ajak komunikasi lah. Kalau enggak, nanti akhirnya teman-teman partai akan berbicara begitu," urai dia.

Untuk diketahui, SE penertiban itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com