KOMPAS.com - Perekaman sidik jadi atau fingerprint Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah diberlakukan di Rumah Sakit.
Penggunaan sidik jadi atau fingerprint BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rekam sidik jari berguna untuk mempermudah peserta dalam proses pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau Rumah Sakit.
Selain itu fingerprint juga berguna untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
Cara rekam sidik jari (fingerprint) BPJS Kesehatan
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam hal ini Rumah Sakit yang sesuai dengan rujukan Faskes Pertama (Klinik/Puskesmas).
- Datang ke bagian pendaftaran dan berikan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK dan surat rujukan.
- Lakukan perekaman sidik jari (fingerprint) di bagian pendaftaran. Fingerprint dilakukan oleh pasien dan tidak dapat diwakilkan.
- Selanjutnya jika ingin kontrol ulang, pasien BPJS tinggal datang dan lakukan verifikasi sidik jari tanpa harus membawa dokumen lagi.
- Jika ada kendala, pasien dapat koordinasi dengan Petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan) atau BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) di Rumah Sakit tersebut.
Baca juga: Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP
Poli yang menggunakan fingerprint
Pendaftaran menggunakan pemindaian sidik jari saat ini dilakukan pada lima pelayanan kesehatan yaitu
- Hemodialisa atau cuci darah
- Poli rehab medik
- Poli jantung
- Poli mata
- Fisioterapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.