Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Karyawan Alfamart yang Dipaksa "Resign" Tuntut Upah Lembur

Kompas.com - 07/07/2023, 08:59 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan 23 mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dengan pihak perusahaan terus bergulir.

Setelah mengaku dipaksa untuk berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022, kini para mantan karyawan berupaya memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat saat bekerja di Alfamart dulu, yakni pembayaran upah lembur.

Melalui Serikat Buruh Bangkit (SBB), 22 dari 23 mantan karyawan yang mengaku dipaksa menandatangani perjanjian PHK bersama itu, sedang membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Alfamart Mengaku Pecat 23 Karyawan karena Diduga Pungli

"Jadi kita, yang serikat tuntut adalah hak lembur yang tidak dibayarkan, karena dianggap kita loyalitas kerja aja, 1 jam, 2 jam dianggap perusahaan loyalitas," kata Angga (31), salah satu mantan karyawan bersangkutan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Adapun jumlah upah lembur yang telah mereka hitung bersama SBB mencapai Rp 1,3 miliar untuk 22 mantan karyawan tersebut.

Dengan rata-rata satu pekerja harusnya mendapat upah lembur sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Baca juga: PHK 23 Karyawan Terduga Pungli, Alfamart: Tidak Kami Toleransi

"Kemarin kami menghitung, (upah lembur) satu orang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Jadi untuk 22 pekerja yang kami wawancara satu per satu dan mengingat-ingat kembali. Itu satu tahun untuk 2022 saja kami hitung bersama mereka," ucap Siti selaku perwakilan SBB yang membantu menangani masalah ini.

Soal tuntutan tersebut, sebelumnya kata Siti, sudah diupayakan jalur mediasi bersama pihak perusahaan.

Namun, tidak ditemukan titik tengah lantaran menurut dia, perusahaan berusaha mengelak dengan menyampaikan berbagai alasan.

Baca juga: PHK 23 Karyawan karena Diduga Pungli, Alfamart: Kami Dapat Komplain dari Supplier

"Itu dikemukakan di sidang terbuka di mediasi, jadi yang masalah lembur saja alasannya berubah-ubah, pertama mengatakan, 'Karena kalian (pekerja) kan sudah mendapat uang jabatan'. Yang kedua, 'Karena kalian tidak ada surat perintah lembur'" ujar Siti.

Padahal, meski tidak mendapat perintah langsung melalui surat lembur, sewaktu bekerja dulu, para karyawan ini diminta agar segera menyelesaikan pekerjaan mereka.

"Ya itu bukan surat perintah lembur tetapi perintah untuk segera menyelesaikan pekerjaan, tidak boleh ada yang tertunda. Berubah-ubah alasannya," jelas Siti.

Belum lagi, kata dia, perusahaan juga membawa-bawa Perpu yang memuat aturan pengecualian pembayaran upah lembur.

"Yang aneh itu, memakai Perpu terus. Padahal pelanggaran lembur itu dari tujuh tahun lalu pelanggarannya. Sebelum Perpu jabatan tertentu tidak dibayar lembur ini muncul," ujar dia.

Situ menduga, ada hak-hak normatif pekerja termasuk hak terkait lembur yang menggunung ini lah, yang membuat perusahaan lebih aman tidak membayarkan kewajibannya.

"Kalau namanya hak mereka, keringat mereka ya itu harus dihitung. Jangan tidak membayar lembur dengan alasan sudah ada uang jabatan lah, tidak ada surat perintah lembur lah.

Mereka kan bekerja nya di lingkup perusahaan, mereka masuk, mereka keluar terdata dengan absensi digital. Ketika mereka telat absensi berjalan. kok bisa mereka lebih berjam-jam tidak dihitung? Artinya ini kan penggelapan hak-hak mereka secara tersistem," kata Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com