JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menegaskan, pengunjung Blok M Square hanya perlu membayar parkir satu kali saja, yakni saat keluar dari portal menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang tertera.
"Pembayaran parkir itu sebenarnya cuma satu, pada saat pintu masuk saja. Saat di lokasi parkirnya sendiri itu tidak ada (pembayaran). Itu hanya oknum-oknum tertentu saja," kata Bernard saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/7/2023).
Hal ini disampaikan Bernard menanggapi maraknya keresahan pengunjung Blok M Square yang mengaku membayar dua kali saat memarkirkan kendaraannya di sekitar pusat perbelanjaan itu.
"Di mana-mana enggak boleh gitu, kalau udah ada penarikan di pintu masuk, apalagi tempat usaha besar gitu kan udah pakai gate otomatis, nah itu kan udah termasuk sewa parkirnya di situ. Kalaupun di dalam ada yang mengatur parkir, dia tidak berhak untuk meminta (uang) parkir lagi," ucap Bernard.
"Seperti narik-narik motor supaya bantuin itu sebenarnya dia udah berharap dapatin upah lagi untuk parkir, udah enggak boleh begitu," sambung dia.
Adapun urusan soal parkir ini, kata dia sebenarnya adalah tanggung jawab dari Unit Pengelola Perparkiran.
"Jadi yang menangani khusus parkir di DKI Jakarta itu namanya Unit Pengelola Perparkiran," ucap dia.
Sedangkan UPP biasanya akan bermitra dengan pengelola parkir swasta untuk di pusat-pusat perbelanjaan.
Misalnya, terkait parkir di Blok M Square ada di bawah naungan Best Parking.
"Jadi kemaren, Best Parking itu kan pengelola swasta yang memang kerjasama dengan UP (Unit Pengelola) Parkir. Jadi ada lah kontribusi pendapatan (Best Parking) nya itu ke UP Parkir," tutur dia lagi.
Baca juga: Dipaksa Bayar Parkir oleh Jukir Liar di Blok M Square? Langsung Lapor Petugas Dishub
Maka itu, kata Bernard, UPP telah melakukan sidak kepada mitranya yakni Best Parking, pasca ramainya pembahasan soal juru parkir liar di kawasan Blok M Square ini.
"Kemarin Rabu (5/7/2023) dari UP Parkir sendiri sudah melakukan sidak ke sana menangkap jukir liarnya," ucap dia.
Jadi, bila pengunjung masih menemukan keberadaan para jukir tersebut dan mengalami tindakan kurang menyenangkan, boleh segera melapor ke Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Untuk masyarakat yang menemukan ini bisa memvideokan dan adukan ke saya (Dishub Jakarta Selatan). Kalau perlu (sertakan) titik lokasinya di mana, nanti ditindaklanjuti, saya sounding ke UP parkir," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.