JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola (UPP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Sebab, Dishub DKI Jakarta telah membuat aturan pembayaran parkir di kawasan tersebut. Pembayaran parkir hanya dilakukan sebanyak satu kali di loket resmi.
"Masyarakat jangan mau kalau dipungut biaya di luar loket. Kami sudah membuat spanduk yang menyatakan pembayaran hanya dilakukan di pintu keluar saja," ujar Adji saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Bayar Parkir Dua Kali di Blok M Square, Kadishub Minta Pengelola Pecat Jukir Nakal
Adji menekankan, apabila ada pengunjung yang merasa dirugikan dengan adanya jukir liar, bisa langsung melapor kepada petugas Dishub yang berjaga di sekitar lokasi.
Petugas Dishub bisa ditemui secara langsung di posko yang terletak di Jalan Melawai V atau membuat laporan via Instagram @dishubdkijakarta.
"Langsung lapor saja kalau dipaksa bayar oleh jukir liar. Ada petugas yang stand by di dalam posko dan siap mencatat semua keluhan. Kalau tidak ketemu, bisa lapor via media sosial kami juga," kata dia.
Dishub DKI akan memperketat pengawasan di area Blok M Square.
Mobilitas petugas akan lebih sering untuk memantau gerak-gerik jukir liar yang tersebar di wilayah itu.
Baca juga: Viral, Twit Pengunjung Mengaku Diminta Uang Parkir 2 Kali di Blok M, Ini Kata Dishub DKI
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan beberapa petugas nantinya akan mengitari area (Blok M Square)," imbuh dia.
Di lain sisi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal memberikan sanksi tegas kepada jukir nakal.
Tak tanggung-tanggung, ia meminta supaya jukir yang meminta bayaran ke pengunjung untuk dipecat.
"Saya perintahkan kepada KUP Perparkiran, meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," beber dia, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengunjung Blok M Square di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berkeberatan harus membayar parkir dua kali, yakni saat di pintu keluar menggunakan karcis dan kepada juru parkir di kawasan tersebut.
Baca juga: Petugas Sebut Bayar Parkir di Blok M Square Hanya Satu Kali, Jukir Liar Tak Wajib Diberi
Warga bernama Andi (40) beberapa kali datang ke Blok M Square mengendarai sepeda motor bersama keluarganya.
Ia mengaku selalu membayar parkir sukarela itu kepada juru parkir. Namun, ia juga harus membayar tarif parkir resmi yang biasa ia bayar di pintu keluar.