Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabuli Anak Tetangga, Penjaga Rumah Kos di Tamansari Beri Uang Rp 30.000 ke Korban

Kompas.com - 11/07/2023, 11:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DS (55) pelaku pencabulan bocah perempuan berinisial NP (11), disebut memberikan uang Rp 30.000 kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (5/7/2023).

DS merupakan penjaga rumah indekos tersebut.

Baca juga: Penjaga Indekos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," jelas Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.

Saat berada di dalam kamar pelaku itulah korban dicabuli.

"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," kata Adhi.

Baca juga: Dipergoki Pengemudi Ojol, Pencuri Motor di Tangerang Todongkan Pistol

Pelaku juga meraba bagian vital korban. 

Usai dicabuli, NP mengadu kepada orangtuanya.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban lantas melapor ke kantor polisi. Bergegas, penyidik kemudian menyatroni kamar indekos DS.

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.

Berdasarkan pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mencabuli korban karena kesepian.

Baca juga: Gudang Distributor Obat di Cawang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ungkap Adhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com