DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menyita tujuh motor hasil curian dari 13 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Para tersangka itu masing-masing berinisial A, BS, H, EB, EK, DDM, RH, D, AU, AR, AS, AY, dan IN.
"Barang bukti yang bisa kami amankan, ada tujuh kendaraan bermotor (roda dua) dan alat-alat untuk melakukan kejahatan seperti kunci T (alat untuk membobol motor)," ungkap Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Selama Juni 2023, Polisi Tangkap 13 Tersangka Curanmor di Depok
Menurut dia, berdasar pemeriksaan, belasan tersangka mencuri tujuh motor tersebut di sepuluh lokasi.
Saat beraksi, mereka terbagi dalam kelompok-kelompok kecil. Meski begitu, satu kelompok dan kelompok lainnya tidak saling mengenal.
Ada tiga wilayah yang kerap menjadi sasaran pencurian kendaraan roda dua, yakni Cimanggis dan Pancoran Mas di Depok dan Bojonggede di Bogor, Jawa Barat.
"Adapun TKP-nya, ada sekitar 10 titik yang sudah diakui oleh para pelaku," ucap Nirwan.
"(TKP) paling banyak di Cimanggis, Bojonggede, dan Pancoran Mas," lanjut dia.
Nirwan menambahkan, ke-13 tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.