JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi program Rumah DP Rp 0 yang kini berubah menjadi Hunian Terjangkau Milik setelah disebut tidak dapat melayani masyarakat di Ibu Kota sepenuhnya.
"Kita evaluasi lagi nanti semua. Tapi program hunian terjangkau salah satu hosting karier, tidak terbebani APBD," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Retno mengatakan, program rumah DP Rp 0 berbeda dari hunian terjangkau milik. Namun ia tak menjelaskan secara terperinci mengenai perbedaan dari kedua program tersebut.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Rusunawa daripada Bangun Rumah DP Rp 0
"Kan beda (kedua program itu). Hunian terjangkau justru alternatif. Kita harap ketika sudah mampu, mandiri, dia akan jadi punya rusun milik. Ini kita tawarkan kota punya hunian milik terjangkau," kata Retno.
Program DP Rp 0 ini juga disebut dapat diganti dengan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) untuk warga yang memiliki ekonomi menengah-bawah.
"Saya sampaikan kalau rusunawa perlu ada pembatasan karena ini rumah bersubsidi. Jadi sebenernya rusunawa inkubasi. Bayangkan dari setiap rusunawa yang disubsidi memang (kondisi) sudah tidak layak. Kalau tak ada solusi, gimana? Ya ini solusinya hunian milik terjangkau," ucap Retno.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut telah mengubah nama program rumah DP Rp 0 menjadi "Hunian Terjangkau Milik" untuk warga berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pemprov DKI Bahas Aturan Pengalihan Kepemilikan Rumah DP Rp 0, Ditargetkan Rampung Desember
Program dengan nama baru itu telah dipromosikan melalui akun resmi media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Selasa (20/6/2023).
Dalam keterangan unggahannya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan Hunian Terjangkau Milik yang menjadi solusi warga.
"Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Terkait unggahan itu, Retno mengonfirmasi bahwa nomenklatur hunian DP Rp 0 diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.
"Dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa FPPR dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Retno, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Minta Warga yang Tahu soal Rumah DP 0 Rupiah Jadi Indekos Segera Lapor
Perubahan nama ini disebut untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI tak hanya menyalurkan hunian kredit tanpa DP untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian.
"Ini sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Tidak hanya berupa kredit DP sebesar 20 persen, namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," kata Retno.
"Ini memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.