JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih menyisakan cerita, salah satunya lonjakan perpindahan penduduk dengan status usia anak secara drastis.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat, terjadi lonjakan perpindahan penduduk sebesar 216 persen untuk usia anak atau 0-18 tahun sebulan sebelum pelaksanaan PPDB pada Mei 2023.
"Terlihat peningkatan signifikan perpindahan pada Mei 2023 sebesar 2.594 anak, dibandingkan April yang hanya 822 anak," ucap Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: PPDB Zonasi Kota Bogor Diwarnai Manipulasi Data, KSP: Kecurangannya yang Diberangus, Bukan Sistemnya
Berdasarkan hasil pendataan, perpindahan penduduk anak pada Juni 2022 hingga Juni 2023 sebanyak 32.120 orang. Adapun yang berstatus dalam kartu keluarga famili lain dan lainnya sebanyak 5.747 orang.
Menurut Budi, lonjakan terjadi karena adanya kepentingan dari calon peserta didik baru (CPDB) yang menginginkan pada salah satu sekolah tertentu.
"Implikasi tersebut membuat orangtua memindahkan anaknya ke wilayah yang sesuai zonasi sekolah yang akan dituju," kata dia.
Setidaknya, terdapat empat jalur bagi para calon peserta didik baru di DKI Jakarta, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, hingga jalur prestasi.
Baca juga: Manipulasi Data PPDB Zonasi di Bogor Dibongkar Bima Arya, P2G: Terlambat, Pemda Tak Ada Deteksi Dini
Dalam aturan PPDB, CPDB yang mendaftar adalah mereka yang telah menetap di DKI Jakarta setahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sejak 1 Juni 2022 untuk penerimaan PPDB tahun 2023.
"Memindahkan kartu keluarga (KK) untuk PPDB zonasi serupa dengan mengajarkan anak kita untuk berbuat tidak jujur, dan tentunya hal ini selain merugikan diri sendiri namun dapat merugikan orang lain juga," kata dia.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berpandangan, warga negara berhak untuk berpindah tempat.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berhak menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya.
Baca juga: Kecurangan Warnai PPDB Sistem Zonasi, Pemerintah Diminta Ratakan Kualitas Pendidikan
Mengutip Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Artinya perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Dengan begitu, kata dia, yang ilegal jika perpindahan kurang dari setahun.
"Ini menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," ujar Satriwan kepada Kompas.com.
Satriwan mengingatkan, tujuan awal sistem PPDB itu sebetulnya untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Selain itu, PPDB juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas, baik itu guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.
Dengan kondisi saat ini, Satriwan menilai, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.