BEKASI, KOMPAS.com - Ngadenin (63), seorang lansia yang tinggal di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kehilangan akses jalan keluar masuk menuju rumahnya karena ditutup tembok hotel.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan istrinya, Nur (55) untuk pulang ke rumah hanya bisa melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.
"Kurang lebih sudah 3 tahun. Sudah kelelahan kalau mau pulang. Got ini kalau menurut saya kan rawan, ada paku, dan beling, kawat nonjol begitu," kata Ngadenin saat ditemui Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, pihak hotel buka suara dan menyampaikan sejumlah penjelasan usai melakukan mediasi dengan Ngadenin bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca juga: Hotel di Bekasi yang Dituduh Tutup Akses ke Rumah Ngadenin Buka Suara, Ini Penjelasannya
Devin selaku keluarga pemilik hotel menegaskan, hotel tersebut sejak awal tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.
"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, yang kami tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," kata Devin saat ditemui usai rapat di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).
Devin menjelaskan, sejak awal akses jalan ke rumah Ngadenin bukan melalui hotel keluarganya, tetapi rumah yang bersebelahan dengan tembok hotel.
"Kalau untuk masalah akses jalan itu bukan melalui hotel, akses jalan Pak Ngadenin ini adanya di sebelah rumah yang ada di samping tempat penginapan," kata dia.
Devin mengatakan, rumah tersebut memang semula milik hotel keluarganya, tetapi kini sudah dibeli oleh seseorang.
"Dulunya rumah itu punya pemilik hotel, cuma sudah dibeli sama seseorang yang sudah almarhum sekarang," kata dia.
Baca juga: Disebut Tutup Akses Rumah Ngadenin, Pihak Hotel Pastikan Tak Langgar IMB dan Batas Amdal
Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.
"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin.
Devin mengklaim bahwa pihak hotel pernah ingin membeli lahan rumah Ngadenin.
Baca juga: Hotel yang Tutup Akses Rumah Ngadenin Pernah Tawar Lahannya Rp 8 Juta per Meter, tapi Ditolak
Ia menerangkan, keluarganya sempat melakukan penawaran pembelian tanah dengan pihak Ngadenin pada 2021.